Analisis Masalah Fenomena “Pinjaman Online”
- Apa yang anda ketahui tentang Pinjaman Online?
- Bagaimana Sistem yang digunakan pada Pinjaman Online?
- Bagaimana Pinjaman Online dilihat dari sudut pandang UU ITE. Jelaskan!
Jawab :
1. Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online namun tidak mendapatkan jaminan keamanan dan keaslian identitas diri.
2. Sistem yang digunakan pada pinjaman online saat ini berbeda beda sesuai dengan prosedure pada perusahan seperti aplikasi tunaiku, kredit cepat, kredit pintar mereka fiture yang berbeda beda.
3. Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) tercantum sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.Disebutkan di UU ITE pada Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 tersebut, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
Daftar pustaka ;
1. https://www.online-pajak.com/pinjaman-online
2.